S.O.P

SOP (Standard Operating Procedure) Perpustakaan Kota Samarinda

1. Tujuan:
SOP ini bertujuan untuk memastikan operasional di Perpustakaan Kota Samarinda berjalan dengan baik, efisien, dan memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung.

2. Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional Perpustakaan Kota Samarinda, termasuk peminjaman buku, pengembalian buku, penggunaan fasilitas, dan program kegiatan lainnya.


3. Prosedur Peminjaman dan Pengembalian Buku:

A. Peminjaman Buku:

  1. Pengunjung menunjukkan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
  2. Petugas memverifikasi data keanggotaan dan melakukan pencatatan peminjaman.
  3. Pengunjung memilih buku yang ingin dipinjam, maksimal 3 buku per anggota.
  4. Petugas melakukan pemindaian barcode pada buku dan mencatatkan tanggal pengembalian.
  5. Pengunjung menerima bukti peminjaman yang mencantumkan tanggal pengembalian.

B. Pengembalian Buku:

  1. Pengunjung mengembalikan buku yang dipinjam di loket pengembalian.
  2. Petugas memeriksa kondisi buku dan memastikan pengembalian tepat waktu.
  3. Jika ada keterlambatan, petugas menghitung denda sesuai dengan peraturan.
  4. Buku yang dikembalikan diproses dan pengunjung menerima bukti pengembalian.

4. Prosedur Penggunaan Fasilitas:

A. Ruang Baca:

  1. Pengunjung dapat menggunakan ruang baca selama jam operasional.
  2. Pengunjung diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan, dan tidak membawa makanan atau minuman ke dalam ruang baca.

B. Penggunaan Komputer dan Internet:

  1. Pengunjung mengisi formulir penggunaan komputer yang disediakan.
  2. Penggunaan komputer dibatasi maksimal 1 jam per pengunjung.
  3. Pengunjung diingatkan untuk tidak mengakses situs yang melanggar hukum atau norma.

5. Program Kegiatan Perpustakaan:

A. Pendaftaran Kegiatan:

  1. Pengunjung yang ingin mengikuti kegiatan edukatif, seperti seminar atau pelatihan, harus mendaftar terlebih dahulu melalui formulir yang disediakan.
  2. Petugas mencatat peserta dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan.

B. Pelaksanaan Kegiatan:

  1. Kegiatan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Pengunjung mengikuti aturan yang berlaku selama kegiatan berlangsung.

6. Penutupan dan Pengawasan:

  1. Perpustakaan buka setiap hari Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  2. Petugas bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas perpustakaan.
  3. Pengunjung diingatkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama berada di dalam perpustakaan.

7. Penanganan Pengaduan:

  1. Pengunjung dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan kepada petugas di meja layanan.
  2. Petugas akan mencatat keluhan dan memberikan solusi sesuai dengan kebijakan yang ada.
  3. Keluhan yang memerlukan tindakan lebih lanjut akan diteruskan ke pihak yang berwenang.